Oleh : Amal Maliki
(Guru SMAN 1 Poleang Kec. Poleang Kab. Bombana)
Pada bab XIII pasal 46 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa : " Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku". Masih pada peraturan ini pada pasal 47 disebutkan bahwa "Peraturan Menteri Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan". Karena peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ditetapkan pada tanggal 10 November 2009, berarti berdasarkan pasal 47 di atas pemberlakuan peraturan ini mulai tanggal yang disebutkan di atas. Disamping Peraturan Menteri di atas terdapat pula Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan bersama ini pada pasal 42 dikatakan bahwa : "Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013". Selengkapnya