S e l a m a t   D a t a n g di Blog Pusat Sumber Belajar SMA Negeri 1 Kota Cirebon Info : Ferifikasi Data Siswa Baru/PPDB SMA RSBI Negeri 1 Kota Cirebon dari tanggal 5 - 15 Mei 2012 silahkan Klik ke www.smansa.ppdbrsbi-cirebon.org

Selasa, 18 Januari 2011

Tumbuhan berbunga

Tumbuhan berbunga adalah kelompok terbesar tumbuhan yang hidup di daratan. Namanya diambil dari cirinya yang paling khas, yaitu menghasilkan organ reproduksi dalam bentuk bunga. Bunga sebenarnya adalah modifikasi daun dan batang untuk mendukung sistem pembuahan tertutup. Sistem pembuahan tertutup (dikatakan tertutup karena bakal biji terlindung di dalam bakal buah atau ovarium) ini juga menjadi ciri khasnya yang lain. Ciri yang terakhir ini membedakannya dari kelompok tumbuhan berbiji yang lain: tumbuhan berbiji terbuka atau Gymnospermae.
Dari kedua ciri tersebut muncullah nama Anthophyta ("tumbuhan bunga") dan Angiospermae ("berbiji terbungkus/tertutup"). Nama lain yang juga dikenakan kepadanya adalah Magnoliophyta ("tumbuhan sekerabat dengan magnolia"). Nama Angiospermae diambil dari penggabungan, Baca selengkapnya ....

Pemeliharaan dan Perawatan Arsip

Fungsi yang penting tetapi sering diabaikan dalam penataan arsip untuk menjamin kelestarian informasi yang dikandung di dalam arsip adalah pemeliharaan dan perawatan fisik.

1. Kerusakan arsip

Sebelum membahas masalah pemeliharaan dan perawatan arsip perlu dikemukakan sebab-sebab kerusakan arsip. Pada dasarnya kerusakan arsip disebabkan oleh 3 faktor, yakni biologis, fisik, dan kimiawi. Disamping itu terdapat faktor-faktor lain seperti banjir, kebakaran dan kerusakan lainnya akibat perbuatan manusia itu sendiri, baik yang disengaja maupun tidak. Baca selengkapnya ...

Agenda 21 Indonesia

Agenda 21 Indonesia terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu: Bagian I: Pelayanan masyarakat, dan ini dibagi ke dalam 6 (enam) Bab, yaitu Bab 1 tentang Pengentasan Kemiskinan; Bab 2 tentang Perubahan Pola Konsumsi; Bab 3 tentang Dinamika Kependudukan; Bab 4 tentang Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan; Bab 5 tentang Pengembangan Perumahan dan Pemukimam; dan Bab 6 tentang Sistem Perdagangan Global, Instrumen Ekonomi, serta Neraca Ekonomi dan Lingkungan Terpadu.

Bagian II: Pengelolaan Limbah, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Bab, yaitu Bab (7) Perlindungan Atmosfir; Bab (8) Pengelolaan Bahan Kimia Beracun; Bab (9) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab (10) Pengelolaan Limbah Radioaktif ; dan Bab (11) Pengelolaan Limbah Padat dan Cair. Baca selengkapnya ...

Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah merupakan agenda kedua dalam Agenda 21 Indonesia. Agenda ini dirumuskan terutama dengan sasaran untuk memperbaiki kondisi dan kualitas hidup manusia serta mencegah proses degradasi lingkungan hidup secara keseluruhan. Lima aspek menjadi sasaran utama pengelolaan limbah yakni: (1) perlindungan atmosfir, (2) pengelolaan bahan kimia beracun, (3) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, (4) pengelolaan limbah radioaktip, serta (5) pengelolaan limbah padat dan cair.

Penting dicatat di sini bahwa persoalan pengelolaan limbah di Indonesia menyangkut masih kurangnya kapabilitas kelembagaan yang menangani pengelolaan limbah serta kurang memadainya instrume, Baca selengkapnya ....

Pengelolaan Sumber daya Tanah

Pengelolaan sumber daya tanah dipandang penting dan didasari oleh pertimbangan bahwa proses-proses pembangunan yang akan terjadi di Indonesia masih akan ditumpukan pada potensi sumber daya tanah. Oleh karenanya, sumber daya tanah dengan segala komponen yang ada di dalamnya termasuk air, biota, dan lainnya harus dikelola secara baik. Empat subagenda dirumuskan dalam hal ini yakni: (1) penatagunaan sumberdaya tanah, (2) pengelolaan hutan, (3) pengembangan pertanian dan pedesaan, dan (4) pengelolaan sumberdaya air.

Empat hal penting perlu dicatat dalam hal ini. Pertama adalah pemikiran bahwa oleh karena krisis ekonomi yang berkepanjangan serta runtuhnya unit-unit industri yang mengadalkan bahan baku impor, Baca selengkapnya ....

Pengelolaan Sumberdaya Alam

Pengelolaan sumber daya alam merupakan agenda keempat dalam Agenda 21 Indonesia. Tiga subagenda dirumuskan dalam agenda ini, yakni: (1) konservasi keanekaragaman hayati, (2) pengembangan biteknologi, dan (3) pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan. Sebagaimana dirumuskan dalam dokumen Agenda 21 Indonesia, penanganan bagi ketiga aspek di atas diarahkan pada upaya-upaya pelestarian dan perlindungan keanekaragaman biologi pada tingkat genetik, spesies dan ekosistem, serta menjamin kekayaan alam, binatang dan tumbuhan di seluruh kepulauan Indonesia.

Kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati ini sangat diperlukan tidak saja untuk kepentingan bangsa Indonesia, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat dunia secara keseluruhan. Baca selengkapnya ....

Keanekaragaman Hayati Dan Konservasinya Di Indonesia

Keanekaragaman hayati merupakan ungkapan pernyataan terdapatnya berbagai macam variasi bentuk, penampilan, jumlah dan sifat, yang terlihat pada berbagai tingkatan persekutuam makhluk hidup yaitu tingkatan ekosisitem, tingkatan jenis dan tingkatan genetik. Keanekaragaman hayati menurut UU NO 5 Tahun 1994 adalah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk di antaranya daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain, serta komplek-komplek ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya, mencakup keaneka ragaman dalam spesies, antara species dengan ekosisitem. Berdasarkan definisi di atas ada 3 elemen keaneka ragaman hayati yaitu, keaneka ragaman ekosisitem, keaneka ragaman jenis dan keaneka ragaman genetik. Baca selengkapnya ....