S e l a m a t   D a t a n g di Blog Pusat Sumber Belajar SMA Negeri 1 Kota Cirebon Info : Ferifikasi Data Siswa Baru/PPDB SMA RSBI Negeri 1 Kota Cirebon dari tanggal 5 - 15 Mei 2012 silahkan Klik ke www.smansa.ppdbrsbi-cirebon.org

Selasa, 24 April 2012

Mengasah Keterampilan Berpikir Kreatif



Terampilan berpikir kreatif  merupakan salah satu kompetensi yang sangat penting dalam membangun pilar belajar yang bernilai untuk membangun daya kompetisi bangsa dalam meningkatkan mutu produk pendidikan. Kemampuan berpikir kreatif merupakan kecakapan mengolah pikiran untuk menghasilkan ide-ide baru agar produk bangsa kita tidak kalah oleh produk bangsa lain.
Kecakapan berpikir kreatif adalah kecakapan berpikir kritis.  Dalam web Komunitas Berpikir Kritis  dijelaskan bahwa berpikir kritis merupakan  aktivitas yang berdisiplin dalam  mengembangkan konsep,  menganalisis, mensintesis, dan_ atau mengevaluasi informasi yang dikumpulkan dari pengalaman mengobservasi, merefleksi, mengembangkan penalaran melalui komunikasi yang digunakan sebagai landasan mengembangkan keyakinan dan tindakan. Read More

Catatan Kecil Refleksi Supervisi Sekolah



Seorang ekonom Italia, Vilfredo Pareto (1848-1923), seperti diungkapkan  oleh Hardi Purba dalam situs hardipurba.com, telah meneliti dan menemukan fakta  bahwa 80% kekayaan bangsa Itali dikuasai oleh 20% penduduknya. Penemuan ini selanjutnya dikenal dengan istilah “80-20 rule”.  
Hasil temuan ini digunakan oleh ahli manjaemen kualitas, Dr. Yoseph Juran menggunakannya sebagai landasan  teori, ia juga menyatakan bahwa 80% uang yang hilang  terdapat dalam 20% masalah kualitas.
Apabila prinsip Pareto digunakan dalam manajemen mutu pendidikan, maka dapat kita nyatakan bahwa 80% mutu sekolah  merupakan dampak kurang efektifnya 20% variable tata kelola yang berpengaruh terhadap rendahnya pemenuhan standar mutu . Read More

PK Guru: Sudahkah Menilai Yang Seharusnya Dinilai?



Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  Konsekuensi dari pengaturan ini guru wajib  menunaikan tujuh tugas utama. Jika salah satu tugas tidak terpenuhi berarti guru tidak memenuhi tugas utamanya.
Pengaturan lanjutan seperti yang dituangkan dalam Pemendiknas 35 tahun 2010 yang mengatur peniaian angka kredit guru mereduksi tugas utama itu dalam tugas mengajar dan membimbing. Tugas mengajar dibebankan kepada guru mata pelajaran dan guru kelas, sementara tugas membimbing menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling. Read More