Kewajiban sekolah memberikan pelayanan pendidikan berkualitas ditegaskan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dalam kondisi persaingan antar sekolah yang semakin ketat maka memberikan pelayanan yang bermutu merupakan kewajiban kepala sekolah dan guru yang mengikat secara moral, profesional, dan akuntabilitas (Edward Sallis; 2002).
Memberi pelayanan bermutu berkembang dinamis sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat. Agar adaptif terhadap perkembangan itu, sekolah perlu mengembangkan dirinya menjadi organisasi pembelajar. Setiap individu saling menggerakan untuk menambah ilmu pengetahuan dan meingkatkan keterampilannya. Selengkapnya