Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang Kepala Sekolah dituntut untuk memiliki beragam kompetensi. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah menetapkan bahwa ada lima dimensi kompetensi yaitu: Kepribadian, Manajerial, Kewirausahaan, Supervisi dan Sosial.
Pada kesempatan ini kami mengupas kompetensi manajerial kepala sekolah dalam sistem pengelolaan tata usaha sekolah secara singkat.
Tata usaha sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggaraan sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah. Informasi yang tata usaha sekolah kelola penting sebagai basis pelayanan dan bahan pengambilan keputusan sekolah. Semakin lengkap dan akurat data terhimpun maka pemberian pelayanan makin mudah dan pengembilan keputusan makin tepat. Read More