Agenda 21 Indonesia terdiri atas 4 (empat) bagian, yaitu: Bagian I: Pelayanan masyarakat, dan ini dibagi ke dalam 6 (enam) Bab, yaitu Bab 1 tentang Pengentasan Kemiskinan; Bab 2 tentang Perubahan Pola Konsumsi; Bab 3 tentang Dinamika Kependudukan; Bab 4 tentang Pengelolaan dan Peningkatan Kesehatan; Bab 5 tentang Pengembangan Perumahan dan Pemukimam; dan Bab 6 tentang Sistem Perdagangan Global, Instrumen Ekonomi, serta Neraca Ekonomi dan Lingkungan Terpadu.
Bagian II: Pengelolaan Limbah, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Bab, yaitu Bab (7) Perlindungan Atmosfir; Bab (8) Pengelolaan Bahan Kimia Beracun; Bab (9) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab (10) Pengelolaan Limbah Radioaktif ; dan Bab (11) Pengelolaan Limbah Padat dan Cair. Baca selengkapnya ...
Bagian II: Pengelolaan Limbah, yang dibagi ke dalam 5 (lima) Bab, yaitu Bab (7) Perlindungan Atmosfir; Bab (8) Pengelolaan Bahan Kimia Beracun; Bab (9) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Bab (10) Pengelolaan Limbah Radioaktif ; dan Bab (11) Pengelolaan Limbah Padat dan Cair. Baca selengkapnya ...