Pengelolaan limbah merupakan agenda kedua dalam Agenda 21 Indonesia. Agenda ini dirumuskan terutama dengan sasaran untuk memperbaiki kondisi dan kualitas hidup manusia serta mencegah proses degradasi lingkungan hidup secara keseluruhan. Lima aspek menjadi sasaran utama pengelolaan limbah yakni: (1) perlindungan atmosfir, (2) pengelolaan bahan kimia beracun, (3) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, (4) pengelolaan limbah radioaktip, serta (5) pengelolaan limbah padat dan cair.
Penting dicatat di sini bahwa persoalan pengelolaan limbah di Indonesia menyangkut masih kurangnya kapabilitas kelembagaan yang menangani pengelolaan limbah serta kurang memadainya instrume,
Baca selengkapnya ....