Apakah yang dimaksud dengan tanah? Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 150 tahun 2000 tentang Pengendalian kerusakan tanah untuk produksi bio massa: “Tanah adalah salah atu komponen lahan berupa lapisan teratas kerak bumi yang terdiri dari bahan mineral dan bahan organik serta mempunyai sifat fisik, kimia, biologi, dan mempunyai kemampuan menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.”
Tetapi apa yang terjadi, akibat kegiatan manusia, banyak terjadi kerusakan tanah. Di dalam PP No. 150 th. 2000 di sebutkan bahwa “Kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampaui kriteria baku kerusakan tanah”.
Nah, dalam rubrik ini kami akan mencoba memaparkan beberapa hal tentang; penyebab pencemaran tanah, dampak yang ditimbulkan , dan bagaimana cara menang-gulanginya. Mudah-mudah, apa yang sajikan ini bermanfaat bagi Anda. Selengkapnya
Nah, dalam rubrik ini kami akan mencoba memaparkan beberapa hal tentang; penyebab pencemaran tanah, dampak yang ditimbulkan , dan bagaimana cara menang-gulanginya. Mudah-mudah, apa yang sajikan ini bermanfaat bagi Anda. Selengkapnya