Sumber : http://cetak.kompas.com/read/2010/12/23/0819534/standardisasi.un.2010-2011
Oleh MOHAMMAD CAHYA
Pada pengujung 2010 ini, Kementerian Pendidikan Nasional menegaskan tetap mempertahankan standardisasi ujian nasional. Hal ini bisa kita lihat dari langkah Kemendiknas yang sedang melakukan pendataan peserta UN 2010-2011 di tiap-tiap provinsi di Indonesia.
Apabila kita runut ke belakang, awal penyelenggaraan ujian nasional (UN) oleh pemerintah (dulu Depdiknas) bertujuan mengetahui mutu pendidikan di Indonesia. Namun, dalam perjalanan hajatan UN, pemerintah (Depdiknas kala itu), melalui, misalnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2006 yang salah satu isinya mengatur batas kelulusan minimal peserta didik 5,00, akhirnya berperan sebagai penentu kelulusan peserta didik di setiap satuan pendidikan yang melaksanakan UN. Baca selengkapnya .....