Sumber : http://psb-psma.org/content/berita/3344-pelaksanaan-ujian-nasional-dan-kisi-kisi-ujian-nasional-tahun-20102011-permendik
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
1. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
2. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan, Baca selengkapnya....