Kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diatur oleh Peraturan dan perundang-undangan, termasuk di dalamnya pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Peraturan yang menyangkut Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan RSBI/SBI, dapat anda baca dengan cara meng klik gambar di bawah ini.