Jakarta
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2012 akan menerapkan uji
kompetensi awal (UKA) bagi guru yang berhak ikut sertifikasi. Mendikbud
Muhammad Nuh mengatakan, sertifikasi merupakan sebuah proses melalui
pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), yang ingin memastikan bahwa
seseorang itu profesional sebagai guru.
“Oleh karena itu guru sebagai profesi itu harus profesional dan memenuhi seluruh persyaratan dan harus di-certified,”
ujarnya pada Selasa (14/2) malam, di Gedung A Kemdikbud. Menteri Nuh
menjelaskan, ada empat ranah yang akan , yaitu kompetensi pedagogi,
kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi.
Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi
seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut. Read More