Di dalam Bab II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisitem Pendidikan Nasional, tertulis sebagai berikut : " Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ".
Maraknya kecurangan-kecurangan Ujian Nasional di semua jenjang satuan pendidikan selama ini membuktikan penyimpangan dari tujuan dan fungsi pendidikan nasional.
Saya sangat setuju dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Sulistyo pada tanggal 17 Mei 2011 sawaktu diwawancarai oleh Soetomo Samsu, wartawan JPNN pada tanggal 17 Mei 2011 lalu. Prof. Dr. Sulistyo mengatakan seperti di bawah ini ( saya ambil sebagian saja ), Selengkapnya