Kebijakan Sekolah Bertaraf Internasional
LANDASAN DAN KARAKTERISTIKSEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI)
1. Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP), pasal 61 ayat
2. PP 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
3. PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
4. PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
5. Permendiknas No. 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
6.Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah
Bertaraf Internasional.
Selengkapnya