Sejalan dengan pemberlakuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didukung dengan sejumlah peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang pemberlakuan 8 (delapan) SNP, maka Pemerintah perlu memetakan sekolah berdasarkan tingkat pemenuhan SNP yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Terkait dengan pemetaan tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri.
Untuk merealisasikan kebijakan dimaksud, sejak tahun 2010 Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA, dan pada tahun 2011 program tersebut akan tetap dilanjutkan. Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pelaksanaan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA dimaksud, Direktorat Pembinaan SMA memberikan dana bantuan sosial kepada setiap sekolah pelaksana. Selengkapnya
Terkait dengan pemetaan tersebut, Pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi SNP ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi SNP ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri.
Untuk merealisasikan kebijakan dimaksud, sejak tahun 2010 Direktorat Pembinaan SMA telah melaksanakan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA, dan pada tahun 2011 program tersebut akan tetap dilanjutkan. Sebagai salah satu bentuk dukungan dalam pelaksanaan program pembinaan SKM-PBKL-PSB di 132 SMA dimaksud, Direktorat Pembinaan SMA memberikan dana bantuan sosial kepada setiap sekolah pelaksana. Selengkapnya