Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi, meliputi: nomor peserta, nama (lengkap dengan gelar akademik), NUPTK, NIP/NIK, pangkat/golongan, masa kerja sebagai guru, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir/program studi, bidang studi/mata pelajaran/guru kelas, beban mengajar per minggu, sekolah tempat tugas (nama sekolah, alamat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon sekolah, nomor statistik sekolah). Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun.
Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan nomor halaman.
Portofolio. Portofolio ini memuat sepuluh komponen yang disajikan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi mengisi tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis berkas sesuai dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan bertanggung jawab. Peserta harus melampirkan bukti fisik berupa berkas dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dapat dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. fotokopi ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penutup. Bagian penutup ini berisi pernyataan peserta sertifikasi guru tentang jaminan keaslian portofolio dan tidak melanggar etika profesi dalam membuat dan atau memperolehnya. Pernyataan tersebut juga berisi kesanggupan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran.
Penyusunan Portofolio
Portofolio disusun dengan urutan sebagai berikut.
Halaman sampul
Daftar isi
Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut :
Kualifikasi Akademik
Pendidikan dan Pelatihan
Pengalaman Mengajar
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Penilaian dari Atasan dan Pengawas
Prestasi Akademik
Karya Pengembangan Profesi
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai berikut.
Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan la ngsu ng.
Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas.
Portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
SUMBER :
PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010