S e l a m a t   D a t a n g di Blog Pusat Sumber Belajar SMA Negeri 1 Kota Cirebon Info : Ferifikasi Data Siswa Baru/PPDB SMA RSBI Negeri 1 Kota Cirebon dari tanggal 5 - 15 Mei 2012 silahkan Klik ke www.smansa.ppdbrsbi-cirebon.org

Senin, 26 Juli 2010

Badan Usaha

Pengertian Usaha, Perusahaan, dan Badan Usaha

Sering kita menggunakan istilah usaha, perusahaan, dan badan usaha dalam pengertian yang sama. Usaha merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh hasil yang berupa laba. Apabila suatu usaha dikelola dengan baik, lama-kelamaan akan berkembang dan menjadi kegiatan usaha yang tetap. Usaha yang demikian dinamakan perusahaan. Jadi, perusahaan adalah kegiatan usaha yang bersifat tetap, dilakukan secara terus-menerus, dan dikelola secara baik dengan tujuan menghasilkan barang dan jasa sehingga dapat melayani kepentingan umum sekaligus memperoleh laba. Suatu kegiatan usaha tidak dapat disebut perusahaan jika tidak diwujudkan dalam badan usaha.

Badan usaha merupakan suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi, seperti sumber daya alam, manusia, modal, serta kewirausahaan untuk menghasilkan barang dan jasa. Orang yang memiliki dan mengendalikan operasi badan usaha disebut pengusaha.

Jenis-Jenis Badan Usaha

a. Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

1) Ekstraktif

Kegiatan utama badan usaha yang bergerak di bidang usaha in i adalah mengam bi l bahan-bahan/barang-barang yang terdapat di alam. Misalnya, pertambangan, penggalian, perikanan laut, dan perburuan. Perusahaan ekstraktif biasanya menghasilkan bahan bahan dasar, seperti minyak bumi, batu bara, gamping, pasir, ikan, dan kayu. Barang-barang tersebut bukan dibudidayakan oleh man usia, melainkan disediakan alam.

2) Pertanian atau Agraris

Kegiatan pertanian dilakukan oleh badan usaha yang mengolah tanah dengan bantuan kesuburan tanah. Tentu produk yang dihasilkan merupakan produk pertanian. Dapatkah kamu me nyebutkan contohnya? Contohnya tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai, ubi, serta hasil perkebunan seperti karet, kelapa sawit, kopi, dan teh.

3) Peternakan

Badan usaha di bidang peternakan melakukan produksi dengan cara mengambil hasil-hasil dari hewan ternak. Kegiatan peternakan dilakukan dengan memelihara dan pembiakan hewan ternak. Mungkin di sekitar daerah tempatmu terdapat peternakan. Jenis hewan apa yang diternakkan? Biasanya jenis hewan yang diternakkan adalah sapi, kambing, ayam, dan burung puyuh. Hasil produksi di bidang ini adalah susu, daging, telur, dan kulit. Hasil peternakan dapat menyediakan bahan-bahan untuk lauk-pauk dan kulitnya sebagai bahan kerajinan.

4) Industri

Kegiatan produksi ini dilakukan dengan mengolah atau mengubah barang-barang, bisa pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau barang mentah menjadi setengah jadi atau barang setengah jadi menjadi barang jadi. Contoh industri yang menghasilkan barang setengah jadi adalah industri yang mengolah kapas menjadi benang atau mengolah kayu menjadi bubuk kertas. Contoh industri yang mengolah barang jadi misalnya industri pakaian jadi.

5) Jasa

Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pemberian jasa (layanan) kepada konsumen dengan tujuan memperoleh imbalan jasa. Dengan kata lain, bidang jasa merupakan usaha produksi yang proses produksinya dilakukan untuk menghasilkan pelayanan atau membantu proses produksi lain tanpa mengubah barang itu sendiri. Usaha jasa dapat bergerak di bidang finansial (keuangan) dan nonfinansial. Contoh usaha di bidang jasa finansial adalah perbankan dan sewa guna. Di bidang nonfinansial misalnya transportasi, pergudangan, asuransi, perdagangan, dan persewaan.

b. Badan Usaha Menurut Pemilik Modal

Setiap kegiatan usaha pasti memerlukan modal dalam pendiriannya. Kepemilikan modal dalam badan usaha akan mempengaruhi bentuk pertanggungjawaban, tujuan usaha, dan peranan badan usaha tersebut dalam perekonomian.

1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. Modal ini diperoleh dari penyertaan langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kekayaan yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada badan usaha milik pemerintah.

Tujuan utama didirikannya BUMN untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. BUMN tidak hanya bertujuan untuk memperoleh laba, tetapi juga sebagai penyeimbang kekuatan-kekuatan di pasar dan penunjang pelaksanaan kebijakan negara.

BUMN banyak bergerak dalam cabang-cabang ekonomi yang penting dan menyangkut kehidupan rakyat banyak. Misalnya, bahan bakar minyak dipegang PT Pertamina, listrik dipegang PT PLN, dan telekomunikasi dipegang PT Telkom.

2) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha ini seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. Berbeda dengan BUMN, badan usaha swasta mempunyai tujuan mencari keuntungan seoptimal mungkin untuk mengembangkan usaha dan modal serta membuka lapangan pekerjaan.

Badan usaha milik swasta juga mempunyai peran yang penting dalam perekonomian negara. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukan kas negara berupa pajak.

3) Koperasi

Pernahkah kamu mendengar istilah ”saka guru” perekonomian Indonesia? Apa yang dimaksud dengan istilah tersebut? Yang dimaksud ”saka guru” perekonomian adalah koperasi. Koperasi merupakan badan usaha yang ingin dijadikan dasar bagi kegiatan ekonomi Indonesia. Mengapa badan usaha yang berbentuk koperasi ini yang dipilih? Koperasi merupakan usaha bersama dengan tujuan utama men ingkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan asas kekeluargaan, menjadikan koperasi sebagai usaha yang paling merakyat.

Modal koperasi diperoleh dari anggotanya yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan anggota, tetapi tujuannya untuk memperoleh laba juga tidak diabaikan. Laba yang diperoleh koperasi akan digunakan untuk mengembangkan usaha dan sebagian lagi akan dibagikan sebagai sisa hasil usaha (SHU) kepada anggotanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

Ada beberapa jenis usaha koperasi. Misalnya koperasi konsumsi yang berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari anggotanya. Koperasi produksi merupakan koperasi yang berusaha menghasilkan barang-barang. Ada pu la koperasi serbausaha.

c. Badan Usaha Menurut Bentuk Hukumnya

Kegiatan ekonomi formal menuntut adanya kekuatan hukum yang menjadi landasan usaha. Salah satu syarat agar memiliki kekuatan hukum adalah memiliki bentuk organisasi, tempat kedudukan usaha, jenis kegiatan, dan perizinan yang jelas. Jenis-jenis badan usaha formal berdasarkan bentuknya sebagai berikut.

1) Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua risiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha. Besarnya perusahaan perseorangan biasanya terbatas pada kemampuan pemiliknya. Contoh perusahaan perseorangan adalah penginapan, penggilingan padi, toko serbaada, dan restoran.

Untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak ada undang undang yang mengatur izin usaha secara khusus. Namun, untuk beberapa jenis usaha, perusahaan perseorangan baru boleh melakukan aktivitasnya setelah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, misalnya salon kecantikan, penginapan, dan rumah sakit atau klinik.

2) Firma (Fa)

Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan satu nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Apabila badan usaha ini bangkrut, semua anggota firma harus ikut bertanggung jawab sampai harta miliknya ikut dipertanggungkan. Firma biasanya dibentuk di kalangan anggota yang sudah saling kenal, bahkan bisa juga di kalangan saudara atau famili. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan membuat akta pendirian sebagai bukti tertulis. Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan sebab memiliki modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang. Contoh usaha yang berbadan hukum firma adalah konsultan hukum dan pengacara.

3) Persekutuan Komanditer (CV)

Commanditaire Vennotschaap (CV) berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah persekutuan komanditer atau perseroan komand iter. Persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal. Orang yang terlibat dalam CV disebut sekutu. Jadi, ada dua jenis sekutu dalam CV.

Sekutu aktif/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang menjalankan dan memimpin perusahaan.
Sekutu pasif/sekutu komanditer, yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.
Dua sekutu tersebut menyerahkan modalnya bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Tanggung jawab sekutu komanditer terbatas hanya pada sejumlah modal yang ditanam. Jika utang badan usaha melebihi modal yang ada, utang itu menjadi tanggung jawab sekutu komplementer. Begitu pula dengan hak atas keuntungan akan dibagi tergantung besar kecilnya modal yang disetor. Usaha-usaha yang dijalankan badan usaha berbentuk CV ini, misalnya transportasi atau kontraktor.

4) Perseroan Terbatas (PT)

Badan usaha berbentuk PT merupakan badan usaha yang paling sering kamu jumpai. Perseroan terbatas juga disebut Naamloze Vennotschap (NV). Badan usaha ini bergerak di berbagai bidang seperti komunikasi, berbagai macam industri, barang konsumsi, maupun jasa. Contohnya PT Indosat, PT Indofood Sukses Makmur, dan masih banyak lagi.

Perseroan terbatas (PT) adalah suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham kepada para anggotanya. Saham adalah tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas (PT). Pemegang saham atau pesero bertanggung jawab terbatas hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pesero diberikan dalam bentuk dividen. Permodalan PT yang terdiri beberapa pesero j umlahnya tidak berubah-ubah. Namun, kekayaan PT dapat berubah tergantung adanya keuntungan atau kerugian.

Pengelolaan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris. Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT adalah rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS ditentukan kegiatan badan usaha ini akan dijalankan, mengangkat dan memberhentikan direksi dan dewan komisaris serta mengatur pembagian dividen untuk para pesero. Berdasarkan sahamnya, PT ini dapat dibedakan menjadi PT tertutup, yaitu yang pemilik sahamnya dibatasi (keluarga atau kolega) dan PT terbuka, yaitu yang bisa dimiliki masyarakat, misalnya PT Astra Internasional Tbk.

d. Badan Usaha Menurut Jumlah Pekerja

Pengelompokan badan usaha menurut banyaknya pekerja terdiri atas sebagai berikut.

1) Perusahaan Kecil

Perusahaan kecil adalah perusahaan yang memiliki tenaga antara 5–19 orang. Biasanya kamu akan menjumpai perusahaan ini ketika melihat sebuah industri rumah tangga. Adakah industri rumah tangga di daerah sekitarmu? Perusahaan ini dipimpin dan dikelola oleh pemiliknya sendiri serta dibantu beberapa karyawan atau anggota keluarganya sendiri. Perusahaan ini biasanya didirikan dalam bentuk badan usaha perseorangan.

2) Perusahaan Sedang

Perusahaan sedang adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja antara 20–99 orang. Pengelolaan usaha ini sudah lebih baik dibandingkan dengan perusahaan kecil. Perusahaan ini sudah menggunakan jasa orang lain untuk membantu mengelola usahanya walaupun pemiliknya tetap aktif i kut dalam mengelola perusahaan tersebut.

3) Perusahaan Besar

Perusahaan besar adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja lebih dari 100 orang. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi yang besar. Oleh karena jumlah karyawan dan hasil produksinya sangat besar, pengelolaan perusahaan ini sudah menerapkan sistem manajemen yang rapi dan profesional. Jadi, dalam perusahaan terdapat pembagian kerja atau spesialisasi.

Sumber :

BSE – Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas IV oleh :

Waluyo, M.Hum

Suwardi, S.Pd.

Agung Feryanto, S.E.

Tri Haryanto, S.Si.