Tugas
utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Konsekuensi dari pengaturan
ini guru wajib menunaikan tujuh tugas utama. Jika salah satu tugas
tidak terpenuhi berarti guru tidak memenuhi tugas utamanya.
Pengaturan lanjutan seperti yang dituangkan dalam Pemendiknas 35
tahun 2010 yang mengatur peniaian angka kredit guru mereduksi tugas
utama itu dalam tugas mengajar dan membimbing. Tugas mengajar dibebankan
kepada guru mata pelajaran dan guru kelas, sementara tugas membimbing
menjadi tanggung jawab guru bimbingan konseling. Read More