“Oleh karena itu guru sebagai profesi itu harus profesional dan memenuhi seluruh persyaratan dan harus di-certified,”
ujarnya pada Selasa (14/2) malam, di Gedung A Kemdikbud. Menteri Nuh
menjelaskan, ada empat ranah yang akan , yaitu kompetensi pedagogi,
kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi.
Karena itulah, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi
seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut. Read More