Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Paket A/Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada jalur pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren salafiyah.
2. Program Paket B/Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal pondok pesantren salafiyah.
3. Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal.
4. Program Paket C Kejuruan adalah pendidikan menengah tiga tahun yang memiliki beberapa macam kompetensi keahlian pada jalur pendidikan nonformal.
5. Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan yang selanjutnya disebut UNPP adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional. Selengkapnya