Pengelolaan sumber daya alam merupakan agenda keempat dalam Agenda 21 Indonesia. Tiga subagenda dirumuskan dalam agenda ini, yakni: (1) konservasi keanekaragaman hayati, (2) pengembangan biteknologi, dan (3) pengelolaan terpadu wilayah pesisir dan lautan. Sebagaimana dirumuskan dalam dokumen Agenda 21 Indonesia, penanganan bagi ketiga aspek di atas diarahkan pada upaya-upaya pelestarian dan perlindungan keanekaragaman biologi pada tingkat genetik, spesies dan ekosistem, serta menjamin kekayaan alam, binatang dan tumbuhan di seluruh kepulauan Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati ini sangat diperlukan tidak saja untuk kepentingan bangsa Indonesia, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat dunia secara keseluruhan.
Baca selengkapnya ....