Beranda

Kamis, 03 Maret 2011

Kewenangan Pemerintah dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan RSBI/SBI

Kewenangan pemerintah pusat. Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang  pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diatur oleh Peraturan dan  perundang-undangan, termasuk di dalamnya pengelolaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional  (RSBI) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Wewenang RSBI
Peraturan yang menyangkut Kewenangan Pengelolaan dan Penyelenggaraan RSBI/SBI, dapat anda baca dengan cara meng klik gambar di bawah ini.